Pasca Penetapan Tersangka, Novanto Siap Ikuti Proses Hukum

By Admin

Foto/dpr.go.id  

nusakini.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya sudah melihat di media bahwa saya sudah ditetapkan oleh Ketua KPK sebagai tersangka, dan sebagai warga negara yang baik maka saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,"paparnya di Gedung Parlemen, Selasa, (18/7/2017)

Menurut Setya Novanto, Sampai hari ini pihaknya belum menerima putusan penetapan tersangka tersebut. "Tadi pagi saya sudah mengirmkan surat kepada Pimpinan KPK untuk segera dikirim putusan yang menetapkan saya sebagai tersangka,” ucap Novanto.

Novanto mengatakan, apabila sudah menerima surat keputusan dari KPK tersebut, pihaknya akan mempelajari dan mengkonsultasikannya dengan kuasa hukumnya dan keluarga. “Saya percaya Allah SWT yang tahu apa yang saya lakukan. Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Nanti akan kita lihat dalam proses-proses hukum selanjutnya,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Fadli Zon mengatakan sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi sebagai perpanjangan partai politik yang mengusung, maka tidak akan ada perubahan dalam kon6gurasi kepemimpinan di DPR RI. “Jadi boleh disimpulkan, Pimpinan DPR RI tetap seper# sekarang ini,” ujar Fadli.

Untuk diketahui, bahwa didalam Undang-Undang MD3 atau Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 sudah diatur mengenai pergantian Pimpinan DPR, yaitu didalam Pasal 87. dikatakan bahwa terdapat tiga alasan pemberhentian Pimpinan DPR, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena diberhentikan.

Apabila Pimpinan DPR tersangkut masalah hukum, maka didalam Pasal 87 ayat 2 khususnya huruf c, sudah diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan bila telah ada putusan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (p/ma)